Program
Menuju Indonesia Hijau (MIH) dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, 5 Juni 2006. Tujuannya sebagai alat
untuk mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan konservasi
sumberdaya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan. Fokus program MIH adalah
mengukur perubahan tutupan vegetasi di kawasan lindung di daerah yang
pengelolaannya dikendalikan oleh pemerintah kabupaten serta untuk melihat
sejauh mana intervensi pemerintah daerah dalam menanggulangi ancaman degradasi
lahan di kawasan berfungsi lindung.
Beberapa
Bupati yang hadir dalam pertemuan ini telah memperoleh Penghargaan Raksaniyata
Tahun 2012 sebagai wujud apresiasi Program Menuju Indonesia Hijau Kementerian
Lingkungan Hidup atas prestasinya dalam upaya mempertahankan dan menambah
tutupan vegetasi di wilayahnya. Pada kesempatan ini, Menteri Lingkungan Hidup,
Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menyampaikan “Penghargaan Raksaniyata
diharapkan dapat menguatkan komitmen dan motivasi pimpinan daerah untuk terus
berupaya meningkatkan kerja keras kita terhadap upaya pengelolaan lingkungan
hidup.” Lebih lanjut disampaikan, bahwa Program MIH merupakan salah satu
komponen utama dalam penetapan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), selain
termasuk salah satu program prioritas nasional yang pelaksanaannya dipantau
oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan
(UKP-4).
Kegiatan
ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengendalian kerusakan
lingkungan dan mendukung pemerintah untuk memenuhi target 26 % penurunan emisi
Gas Rumah Kaca tahun 2020. Hal ini sesuai mandat Peraturan Presiden N0. 61
Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dimana
sudah 21 kabupaten yang telah menghitung reduksi Emisi Gas Rumah Kaca.
Data Kementerian Kehutanan melaporkan angka deforestasi rata-rata tahunan
periode 2006-2009 mencapai 0,83 juta ha per tahun. Deforestasi terbesar terjadi
di dalam kawasan hutan mencapai 73,4% sedangkan diluar kawasan hutan, sebesar
26,6%. Sementara lahan kritis, dilaporkan seluas 27,2 juta ha pada tahun 2011
mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2006 yaitu seluas
30,1 juta ha.
Dari
interpretasi citra satelit oleh KLH tahun 2011, penutupan lahan bervegetasi di
di hutan lindung dan kawasan berfungsi lindung yang mencakup sempadan sungai,
sempadan pantai, kawasan sekitar danau/waduk dan kawasan yang memiliki
kelerengan > 40% yaitu di beberapa pulau cukup rendah seperti Pulau Sumatera
sebesar 9,70% dari total luasan Pulau Sumatera, Pulau Jawa sebesar 2,78%, Pulau
Kalimantan sebesar 10,45%, Pulau Bali Nusa Tenggara sebesar 10,96%, Pulau
Sulawesi sebesar 21,97%, Pulau Maluku sebesar 15,65% dan Pulau Papua sebesar
19,06%.
Program
MIH diharapkan dapat merespon kondisi tersebut sehingga dapat menurunkan laju
deforestasi dan mencegah bertambahnya luasan lahan kritis. Respon ini dapat
berupa kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang dituangkan dalam
rencana pembangunan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (www.menlh.go.id)
No comments:
Post a Comment